Selasa, 14 November 2017

Ekonomi Koperasi

Dalam mendirikan sebuah organisasi khusus nya koperasi di Indonesia terdapat undung-undang yang mengaturnya, undang undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia adalah Undang –undang No. 25 Tahun 1992.
            Isi dari Undang-undang No.25 Tahung 1992 membahas tentang tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
Tujuan :
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasausaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu konsep koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Perbedaannya yaitu apabila Konsep koperasi Barat adalah organisasi swasta dan dibenuk sukarela, sedangkan konsep koperasi Sosialis dikendalikan oleh pemerintah , Dan konsep koperasi Negara Berkembang yaitu adanya ciri tersendiri dan campur tangan pemerintah dengan kata lain masuk ke dalam koperasi tersebut.
Dalam koperasi pengawasan pemerikasaan sebagian dari manajemen. Tujuannya untuk memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kea rah keahlian dan keterampilan. Selain itu untuk mencegah pemborosan bahan,waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan, menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah diterapkan. Menengah terjadinya penyelewengan, juga meluruskan administrasi secara menyeluruh. Kesiagapan mengadakan pengawasan untuk mencegah kesalahan yang mungkin timbul, adalah lebih bijaksana daripada memberikan peringatan atau hukuman. Pengawasan yang terlambat akan menimbulkan kerugian bagi usaha koperasi.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.