Dalam mendirikan sebuah organisasi
khusus nya koperasi di Indonesia terdapat undung-undang yang mengaturnya,
undang undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia adalah Undang –undang
No. 25 Tahun 1992.
Isi dari Undang-undang No.25 Tahung
1992 membahas tentang tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
Tujuan
:
memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
:
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasausaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3
yaitu konsep koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi
Negara Berkembang. Perbedaannya yaitu apabila Konsep koperasi Barat adalah
organisasi swasta dan dibenuk sukarela, sedangkan konsep koperasi Sosialis
dikendalikan oleh pemerintah , Dan konsep koperasi Negara Berkembang yaitu adanya
ciri tersendiri dan campur tangan pemerintah dengan kata lain masuk ke dalam
koperasi tersebut.
Dalam koperasi pengawasan
pemerikasaan sebagian dari manajemen. Tujuannya untuk memberikan bimbingan
kepada pengurus, karyawan, kea rah keahlian dan keterampilan. Selain itu untuk
mencegah pemborosan bahan,waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi
perusahaan, menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah diterapkan.
Menengah terjadinya penyelewengan, juga meluruskan administrasi secara
menyeluruh. Kesiagapan mengadakan pengawasan untuk mencegah kesalahan
yang mungkin timbul, adalah lebih bijaksana daripada memberikan peringatan atau
hukuman. Pengawasan yang terlambat akan menimbulkan kerugian bagi usaha
koperasi.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.